Setelah terbitnya kedua PP tersebut, proses reorganisasi akan dilanjutkan di antaranya termasuk RUPS dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham INALUM, pemindahan asset dan liabilitas yang terkait dengan fungsi holding industry pertambangan kepada entitas baru (MIND ID), serta koordinasi yang baik dan terstruktur dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Institusi Pemerintah lainnya.
Selama proses reorganisasi tersebut berlangsung, pelaksanaan fungsi Holding Industri Pertambangan (MIND ID) dan juga pengoperasian smelter aluminium yang saat ini melekat pada INALUM akan tetap berjalan seperti sedia kalanya.
“Keseluruhan proses akan tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk UU Perseroan Terbatas. Sampai dengan entitas holding industri pertambangan baru (MIND ID) terbentuk, fungsi holding industri pertambangan tetap dijalankan oleh INALUM. Fungsi holding industri pertambangan akan beralih dari INALUM ke MIND ID pada saat rangkaian proses pembentukan holding ini terselesaikan,” tutup Heri.(muu)
Load more