Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu dilaksanakan sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kesaksian tersebut menyangkut perintah “Hajar, Chad!” yang dilontarkan oleh Ferdy Sambo dan akhirnya menjadi gerbang awal penembakan Brigadir J. Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan mengenai hadiah uang yang diberikan Ferdy Sambo pasca menembak Brigadir J.
Menanggapi kesaksian Bharada E tersebut, Ferdy Sambo memberikan beberapa bantahan. Dirinya mengatakan tidak pernah menjanjikan uang terhadap Bharada E.
“Yang di tanggal 10 juga itu tidak pernah saya janjikan uang dan handphone itu saya yang berikan karena handphone itu berada di meja depan ruangan saya,” jelas Ferdy Sambo.
Bukan itu saja, Ferdy Sambo juga menyayangkan kebohongan yang dilakukan dalam berita acara pemeriksaan Bharada Richard Eliezer pada 5 Agustus. Pasalnya, karena kebohongan tersebut dirinya harus dibawa ke Mabes Polri.
“Saya sampai bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itulah yang kemudian saya dijemput bintang dua dibawa ke Mabes Polri kemudian saya di patsus. Tanggal 8 setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan tapi apa nyatanya ternyata juga ditersangkakan, tapi apa nyatanya ternyata juga ditersangkakan dan diterdakwakan,”sebut Ferdy Sambo.
Load more