Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulut. Maka dari itu, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Tak hanya itu saja, dia juga beberkan bahwa pihaknya memiliki data tentang ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari paratainya, yang kemudian diberikan ke partai lain.
Di samping itu, dia katakan, pihaknya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
"Ya kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.
Namun di samping itu, Pengamat Politik, Adi katakan, bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KPU relatif normal. Hanya saja, ia katakan, adanya hembusan isu yang rada kurang mengenakkan.
Load more