Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulut. Maka dari itu, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Tak hanya itu saja, dia juga beberkan bahwa pihaknya memiliki data tentang ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari paratainya, yang kemudian diberikan ke partai lain.
Di samping itu, dia katakan, pihaknya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
"Ya kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.
Namun di samping itu, Pengamat Politik, Adi katakan, bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KPU relatif normal. Hanya saja, ia katakan, adanya hembusan isu yang rada kurang mengenakkan.
"Seperti yang dilontarkan teman-teman Partai Ummat, yang menuding bahwa adanya intervensi KPU Pusat untuk membatasi mereka (Partai Ummat) sehingga tak lolos dari verifikasi faktualnya," kata Pengamat Politik, Adi kepada tvone, Selasa (14/12/2022).
"Tuduhan-tuduhan itu sangat cukup serius dan harus dibuktikan, dan teman-teman KPU tidak harus diam dan harus memberikan jawaban secara clear," sambungnya mengatakan.
Sebab, ia katakan, hal ini menyangkut nama baik instansi KPU. Bahkan, ia sebutkan, ini juga menyangkut kridibilitas dan menyangkut mandat Pemilu yang diberikan Undang-Undang sebagai salah satu lembaga yang secara sah konstisional untuk menyelenggarak pemilu.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais
"Kalau penyelenggara pemilu dituduh tidak profesional, dituduh tidak netral, dituduh intervensi dan menghalang-halangi. Tentu ini menjadi kabar yang buruk. Makanya ke depannya teman-teman KPU harus bisa memberikan klarifikasi, bahwa tuduhan yang dilakukan Partai Ummat itu tidak benar adanya," ucapnya.
Sementara, ia sebutkan, bagi partai-partai yang tidak lolos verifikasi faktual dalam pemilu 2024 bisa menempuh jalur hukum. Namun juga harus diketahui, partai-partai itu harus bisa melampirkan bukti-bukti kecurangan KPU.
"Nah ketika mereka laporkan, nanti Bawaslu akan menyidang, apakah bukti keucarangan itu bisa dipertanggung jawabkan apa tidak? Jadi ada instrumen hukum yang bisa dipakai partai-partai yang tidak lolos untuk memperjuangkan haknya," ujarnya secara tegas. (muu/aag)
Load more