"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya, tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu juga, lanjut Mahfud MD, kesalahan dalam MoU yang dibuat oleh Pemerintah setempat dengan PT LII yakni terlalu banyak iklan.
"Di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektar ya, yang itu sebenarnya tidak boleh," ujarnya.(rpi/muu)
Load more