Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada MoU yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pengelolaan Kepulauan Widi.
Namun, menurut Mahfud MD, MoU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Lanjut Mahfud membeberkan salah satu kesalahan dari MoU tersebut yakni tidak mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya, tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu juga, lanjut Mahfud MD, kesalahan dalam MoU yang dibuat oleh Pemerintah setempat dengan PT LII yakni terlalu banyak iklan.
Load more