Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan membentuk tim satuan petugas (satgas) untuk memantau pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia.
Hal ini merupakan buntut dari polemik pemanfaatan Kepulauan Widi yang dikelola oleh PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) untuk pembangunan wisata lingkungan.
"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan, yang terdiri dari banyak pulau-pulau," ungkap Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," imbuhnya.
Lanjut Mahfud MD menjelaskan, pihaknya membatalkan kesepakatan dengan PT LII ialah karena PT LII tidak menepati peraturan yang terdapat dalam MoU tersebut.
"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya, tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada MoU yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pengelolaan Kepulauan Widi.
Namun, menurut Mahfud MD, MoU tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membatalkan perjanjian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Kepulauan Widi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada MoU yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pengelolaan Kepulauan Widi.
Namun, menurut Mahfud MD, MoU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Lanjut Mahfud membeberkan salah satu kesalahan dari MoU tersebut yakni tidak mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya, tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu juga, lanjut Mahfud MD, kesalahan dalam MoU yang dibuat oleh Pemerintah setempat dengan PT LII yakni terlalu banyak iklan.
"Di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektar ya, yang itu sebenarnya tidak boleh," ujarnya.(rpi/muu)
Load more