Jakarta – Ini dia nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari nomor 1 sampai dengan nomor 17. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya pada Rabu (14/12/2022) malam.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berikut adalah nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian. (ant/nsi)
Load more