Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Ada empat agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya, pertama pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK).
Kedua, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan.
Ketiga, laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan prolegnas perubahan keempat RUU Tahun 2020-2024. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat, pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Diketahui, Rapat Paripurna ini merupakan rapat peniupan sebelum DPR memasuki masa reses. (saa/ree)
Load more