Jakarta - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan laporan rapat kerja pada 5 Desember 2022 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Menteri Luar Negeri diwakili Direktorat Jenderal Perjanjian dan Hukum Internasional.
Rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan, yaitu menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Kedua, menyetujui pertimbangan landasan hukum pasal demi pasal dan penjelasannya.
"Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya [paripurna]," kata Pangeran di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Setelahnya, Puan langsung menanyakan pendapat kepada seluruh anggota DPR yang hadir rapat apakah RUU itu dapat disetujui atau tidak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
Seluruh anggota kemudian sepakat menyetujuinya.
"Setuju," jawab anggota DPR peserta rapat.
Dengan demikian, RUU tersebut telah resmi menjadi undang-undang. (saa/ree)
Load more