Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) seketika menegur mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, saat bersaksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Jangan tertawa, ini menggelitik lho ini? Membayar lho, sehingga terjadi tindak pidana. Jangan ketawa-ketawa, ya," tegur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Irfan menjelaskan tentang bagaimana transaksi dengan penjual CCTV yang beranama Afung. Dia mengatakan bahwa tidak memiliki uang sehingga meminta bantuan temannya.
"Pakai uang teman saya, Indra. Saat itu, saya tidak bawa cash. Mekanisnya pembayarannya saya lupa pak, yang pasti saya menghubungi teman saya. Saya tanya juga ke Afung, 'Fung berapa semua total, sekian, pak.' Saya di situ minta tolong teman bayarkan," jelasnya.
Jaksa lantas mencecar Irfan tentang hubungan bantuan teman dalam melakukan tindak pidana tersebut. Irfan mengaku teman tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja. Kita, kan, hanya teman saja," beber Irfan sambil tertawa.(lpk/mii)
Load more