Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Sebab, hingga saat ini Menteri Kesehatan belum menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB. Hal itu menyebabkan pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.
Robert mengatakan, hasil dari investigasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melaksanakan tindakan korektif.
Menurut dia, terjadi tindakan maladministrasi oleh Menkes.
"Tidak kompetennya Menkes terimplikasi dari belum ditetapkannya GGAPA pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)," katanya.
Sehingga, menurut dia, berdampak pada pemerintah menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.
Selanjutnya, Robert menyebut, terjadi tindakan maladministrasi oleh Menkes.
"Tidak kompetennya Menkes dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit (pendataan dan pencatatan) dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak," terangnya.
Selain itu, Robert menyoroti tindakan maladministrasi Kemenkes juga terjadi dalam melakukan pengawasan kesehatan.
"Tidak kompetennya Kemenkes dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan, agar dapat dilakukan mitigasi awal mengenai GGAPA pada anak," paparnya.
BPOM Lalai Awasi Obat Sirup
Load more