"Ini karena ketidakkompakan di internal jangan pemerintahnya yang disalahkan, kemudian ketidakmampuan melakukan konsolidasi jangan pemerintahnya yang disalahkan, buktinya yang lain lolos," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai yang dipimpin Ridho Rahmadi itu dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di 2 Provinsi, NTT dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat sendiri berencana akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka telah menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ketua tim advokasi. (Apo/Buz).
Load more