“Dan mereka (pengusaha.red) itu menjelaskan selama ini, mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksankan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” tutur Juniver.
Selain itu, Juniver menegaskan, kliennya telah mengungkap tak ada lobi melobi urusan PE. Sebab, dalam pertemuan dengan Wisnu, mereka sama sekali tak membahas soal PE.
“Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” imbuh Juniver.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Halaman Selanjutnya :
Lima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Load more