Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Pasalnya, Kemenkes tidak menetapkan kasus yang telah menewaskan ratusan anak tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)
Bahkan, hingga saat ini Kemenkes tidak menyampaikan kepada publik terkait alasan atau penyebab kematian tersebut karena kandungan EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop.
Terkait hal itu, Ombudsman RI mengungkap bahwa Kemenkes tidak kompeten dalam pengendalian penyakit tidak menular dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa Kemenkes lalai dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten ataupun kota.
"Sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan, agar dapat dilakukan mitigasi awal mengenai GGAPA pada anak," tuturnya.
Load more