Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka yang diduga menerima suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konprensi pers di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.
STPS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Dan yang bersedia menerima tawaran yakni Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.
“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar” jelas Johanis.
(Barang Bukti Suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak)
Meskipun demikian, tersangka STPS di duga telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas.
Usai Konprensi Pers, keempat tersangka langsung di tahan di rutan berbeda.
"Ditahan untuk 20 hari pertama sampai 3 Januari 2023," tutur Johanis.
Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, RS dan AH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Dan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Johanis.
Sebagai Penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Pemberi, AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrm/ade)
Load more