Selanutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, yaitu tersangka AH.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.
Sementara, besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator pokmas yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp2 miliar," tuturnya.
Terkait realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu (14/12) di mana tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.
"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.
Load more