Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
4 orang saksi yang akan dihadirkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
“Info dari JPU Sidang Irfan Widiyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR,” ungkap Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, pada Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) telah didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Load more