Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara mengaku akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1.
Deolipa mengatakan laporan tersebut didasari pelanggaran yang dilakukan Mohammad Idris terkait hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Sebab, hal tersebut didasari pada UU tentang Perlindungan Anak Pasal 77 jo Pasal 76 A Nomor 35 tahun 2014.
Sehingga, Deolipa menilai dalam polemik tersebut siapa saja dapat melaporkan Mohammad Idris mengingat pelanggaran tentang perlindungan anak.
"Ini penting bagi masyarakat Indonesia, ini harus dilaporkan secara pidana di mana ada korban anak-anak. Apalagi pembiaran anak-anak ini, jadi semua warga negara yang tahu bisa melapor karena kewajiban undang-undang bisa begitu," kata Deolipa kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Deolipa menuturkan pihaknya Mohammad Idris dinilai melanggar UU tentang perlindungan anak.
Pasalnya, sosok pemimpin di Kota Depok tersebut dinilai telah secara sengaja membiarkan dan mengabaikan hak anak dalam mendapat pendidikan.
"Di mana siswa-siswanya mengalami pengabaian atau pembiaran dari wali kota. Di mana siswa-siswi SDN 01 dibiarkan bersekolah tanpa guru, 1 bulan lebih. Siswa ini mengalami diskriminasi sehingga siswa ini tidak bisa bersekolah dengan baik," katanya.
Load more