Jakarta, tvOnenews - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang menghadirkan saksi ahli. Adapun kini terungkap sosok Polisi di balik titipan pertanyaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Jumat (16/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi ahli.
Ada fakta mengejutkan yang terkuak dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, pada Rabu (14/12/2022).
Salah satu saksi ahli mengungkapkan jika pihaknya mendapat pertanyaan titipan dari penyidik yang menjabat sebagai Kasubdit di Bareskrim. Pertanyaan titipan tersebut diketahui mengenai isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Terkuak dari saksi ahli, ahli Poligraf. Aji Febriyanto Ar Rosyid yang mengungkap sosok di balik polisi yang menitipkan pertanyaan seputar perselingkuhan tersebut. Begini pernyataan lengkapnya saat ditanya oleh Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis:
"Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu sebenarnya apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?"tanya Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (16/12/2022).
"Saya tidak membaca ada perselingkuhan disitu di BAP Putri," jawab Aji.
Saksi Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan) di Sidang Ferdy Sambo. (VIVA)
Kemudian, Arman pun langsung menunjuk kepada siapa yang telah menitipkan pertanyaan kepada Aji perihal tersebut. Lantas, Aji pun menjawab yang memberikan pertanyaan itu adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?"tanya Arman.
"Siap," jawab Aji.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? siapa? ini sudah di persidangan terbuka," cecar Arman Hanis.
"Ada, Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," jawab Aji menjawab cecaran Arman.
Hasil Poligraf
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Ruang Sidang PN Jaksel. (tim tvOne/M.Bagas)
Jaksa menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan Aji dalam tes poligraf tersebut. Ia juga turut menanyakan skor tes Poligraf untuk para terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU kepada Aji.
"Macam-macam," kata Aji.
"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilanya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk pak FS nilainya -8," ungkap Aji.
"Berapa?" kata JPU memastikan.
"-8," tegas Aji.
"Kalau terdakwa Putri?," tutur JPU.
"Mohon izin, -25," ujar Aji.
Arman Hanis, Pengacara Ferdy Sambo. (ist)
Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yang muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Aji lantas memberikan skor 'plus' maka terperiksa terindikasi jujur, sedangkan untuk skor 'minus' maka terindikasi berbohong.
"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk hasil plus itu NDI tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi?" tanya JPU memastikan.
"Minus," singkat Aji.
"Kalau minus apa?" ucap JPU.
"Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Putri?," tanya JPU lagi.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji. (viva/ind)
Load more