Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengaku dirinya tidak terima atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota polri.
Hal ini diduga karena Hendra Kurniawan telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai tidak profesional dalam bekerja pada kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan menjelaskan, saat sidang etik terhadap dirinya dinilai tidak adil karena dari 17 orang yang dijadwalkan hadir pada sidang tersebut, namun hanya 3 orang yang bersaksi pada sidang etik.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ungkap Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (16/12/2022).
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring. Lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” jelas Hendra Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kembali mengenai ketidak profesionalan yang telah dilakukan oleh Hendra Kurniawan pada saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hendra menyebutkan bahwa tindakan yang menunjukan ketidak profesionalnya pada saat penyelidikan dugaan tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Masalah apa itu?” Kata Jaksa.
Load more