Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Kini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto. Selain kedua saksi tersebut, saksi berikutnya yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin.
Dalam kesaksiannya Hendra Kurniawan tidak terima bahwa ia diputuskan untuk berhenti secara tidak hormat dari anggota polri.
Sempat terjadi adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hendra Kurniawan sebab dirinya merasa keputusan ia dipecat dari anggota polri dinilai kurang profesional.
Berikut informasi selengkapnya mengenai Hendra Kurnawan berdebat dengan JPU pada kesaksian terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Sidang yang digelar pada Jumat, (16/12/2022) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
4 orang saksi yang akan dihadirkan yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
“Info dari JPU Sidang Irfan Widiyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR,” ungkap Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, pada Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) telah didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, pada Kamis, (15/12/2022) sidang lanjutan obstruction of justice dilakukan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Tim tvOne)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengaku dirinya tidak terima atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai anggota polri.
Hal ini diduga karena Hendra Kurniawan telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai tidak profesional dalam bekerja pada kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan menjelaskan, saat sidang etik terhadap dirinya dinilai tidak adil karena dari 17 orang yang dijadwalkan hadir pada sidang tersebut, namun hanya 3 orang yang bersaksi pada sidang etik.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ungkap Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (16/12/2022).
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring. Lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” jelas Hendra Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kembali mengenai ketidak profesionalan yang telah dilakukan oleh Hendra Kurniawan pada saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hendra menyebutkan bahwa tindakan yang menunjukan ketidak profesionalnya pada saat penyelidikan dugaan tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Masalah apa itu?” Kata Jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” ujar Hendra Kurniawan.
“Penyelidikan apa?” Terus Jaksa.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” beber Hendra.
Dalam sidang tersebut menghadirkan terdakwa Hendra Kurniwan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada Kamis (15/12/2022).
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun agendanya adalah pemeriksaan para saksi untuk terdakwa obstruction of justice.
Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nurpatria. (Tim tvOne)
Sidang digelar di dua ruangan, yakni ruang sidang utama dan ruang sidang 3. Di ruang sidang utama ada persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun saksi mahkota yang dihadirkan untuk kedua terdakwa adalah Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin yang sama-sama disidang di ruang sidang utama akan berhadapan dengan saksi ahli Puslabfor.
Di ruang sidang 3 akan digelar persidangan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pada persidangan keduanya akan dihadirkan saksi ahli Puslabfor dan teknisi CCTV.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mendengarkan kesaksian sesama terdakwa dalam agenda sidang tersebut.
Hari ini, Jumat (16/12/2022) Hendra Kurniawan memberikan keterangan kesaksiannya terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Hendra Kurniawan sempat adu mulut saat memberikan kesaksiannya.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo. (Kmr)
Load more