Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar Persidangan kasus perintangan persidangan atau Obstruction of Justice pada hari Jumat (16/12/2022) dengan menghadirkan sejumlah saksi yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo bersama dengan 6 orang yang menjadi terdakwa kasus Obstruction of Justice didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay (Sumber: Youtube PN Jakarta Selatan)
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan eks Pati Yanma Polri (Sumber: tvOnenews/Bagas)
Hendra Kurniawan memberikan keterangan saat dirinya ditanya perihal perintah dari Ferdy Sambo untuk memeriksa TKP dan mengamankan CCTV di lokasi kejadian pada 9 Juli 2022 lalu. Dimana ia mengatakan salah satunya karena tim Detasemen C Paminal yang dipimpinnya itu sedang ada kegiatan lain.
Hal itulah yang membuat Hendra Kurniawan langsung menghubungi AKBP Ari Cahya alias Acay, terlebih pada hari sebelumnya Acay diketahui sempat memberikan bantuan saat mengangkat jenazah dari Brigadir J ke dalam Ambulans.
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," ujar Hendra Kurniawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022.
Penunjukan Acay ditujukan unutk mengamankan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas dari Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, adapun pertimbangan ditunjuknya Acay karena tim di Biro Paminal Detasemen C yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di luar koata tepatya di Semarang.
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.
Namun, posisi Acay pada saat itu dirinya sedang berada di Pulau Bali sehingga akhirnya Irfan Widyanto lah yang ditunjuk untuk mengamankan CCTV.
Pada persidangan itu juga Hendra Kurniawan mengakui jika pada saat berada di duren tiga dirinya tidak melihat Acay bersama dengan Irfan Widyanto, Hendra mengatakan jika dirinya tidak mengenal Irfan Widyanto dan belum pernah bertemu Irfan.
"Saya pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu, jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana, saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," ujar Hendra Kurniawan.
"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya ari cahya saja
Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tsb mau liburan karena idul adha," Pungkasnya. (akg)
Load more