Jakarta, tvOnenews.com - Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Arif Rachman Arifin bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus Obstruction of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria hadir sebagai saksi.
Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Sumber : Muhammad Bagas/tvOne)
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setlah Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Load more