Jakarta, tvOnenews.com - Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Arif Rachman Arifin bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus Obstruction of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria hadir sebagai saksi.
Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Sumber : Muhammad Bagas/tvOne)
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setlah Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Arif mengatakan jika dirinya tidak tahu bagaimana proses BAiquni Wibowo bisa memegang rkaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat tahu dari chuck 'iya bang FS suruh kita copy dan tonton', " Jawab Arif Rachman Arifin.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang keberadaan dari DVR kepada Arif Rachman Arifin
"DVRnya kemana?" tanya jaksa kembali.
Menjawab Pertanyaan tersebut Arif pun mengatakan jika dirinya tidak mengetahui keberaaan dari DVR tersebut bahkan dirinya tidak sempat menanyakan keberadaan dari DVR yang ditanyakan oleh JPU.
Dikatakan jika pada saat itu Arif Rachman Arifin tidak tahu mengapa dirinya diajak untuk menyaksikan rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bersama Baiquni Wibowo dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Chuck Putranto
Akibat hal tersbutlah membuat Arif Rachman Arifin menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"kalau saya sih tidak tahu juga kenapa chuck tiba2 ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak, cuman karena chuck ngomong perintah kadiv saya ikut aja," Kata Arif Rachman Arifin.
Arif Rahman saat menjalani sidang Obstruction of Justice, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN, Jakarta Selatan, (Sumber : Antara Foto)
Mendengar Pernyataan dari Arif yang mengatakan jika dirinya mendapat ajakan dari Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyaksikan rekaman CCTV tersebut sesuai perintah dari Ferdy Sambo, JPU pun menanyakan bagaiaman ajakan dari Baiquni Wibowo.
"Ngomongnya apa?" tanya jaksa kembali.
"kalau saya ga salah ngomong 'bang ada perintah dari kadiv utk liat cctv'," JAwab Arif.
Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan bahwa pada saat itu tidak ada perintah untuk menyaksikan rekaman CCTV itu bersama-sama atau bertiga dengan Baiquni dan juga Chuck Putranto.
"Enggak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Ya sudahlah," kata Arif.
Kemudian, Arif menceritakan saat momen dia bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu memperlihatkan Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus chuck juag diam, saya juga gatau, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," ujar Arif.
Kepada jaksa Arif pun mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo karena apa yang ia lihat berbeda dengan yang disampaikan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau saya sudah enggak merhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," kata Arif.
"Sudah merasa dibohongi FS," kata jaksa.
"Siap." jawab Arif membenarkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar Persidangan kasus perintangan persidangan atau Obstruction of Justice dengan menghadirkan sejumlah saksi yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Kita ketahui sebelumnya jika Ferdy Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa atas upaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo bersama dengan 6 orang yang menjadi terdakwa kasus Obstruction of Justice didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (akg)
Load more