"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.
"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.
Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.
"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan.
Terdakwa Irfan Widyanto. (Tim tvOne)
Kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan menduga saksi Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu alias bohong dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Load more