Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar. Adapun pengakuan mengejutkan anak buah Sambo, sering amankan CCTV pada kasus lain, Sabtu (17/12/2022).
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengatakan bahwa dirinya merasa heran terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengaku heran karena telah terlihat dalam pengamanan DVR CCTV di Kompleks Porli, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, Agus mengaku dirinya seringkali mengurus pengamanan CCTV dalam kasus apapun. Menurutnya, pengamanan CCTV itu tidak akan bermasalah jika ada izin terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Agus pada saat itu dirinya bersaksi di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan locus penyidikan kasus temban menembak Brigadir J.
"Secara locus penyidik kewenangan mana Jaksel atau Bareskrim?" tanya Jaksa.
"Gini pak, saya kan biasa menangani kasus-kasus seperti ini, masalah koordinasi pihak Bareskrim atau pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," terangkan Agus.
Agus Nurpatria saat di ruang Sidang PN Jaksel.
Agus menegaskan bahwa perihal koordinasi soal pengamanan CCTV itu tidak berpengaruh ke banyak hal. Lantaran, Agus mengaku bahwa ia seringkali mengamankan sejumlah CCTV namun tidak ada masalah apapun.
Menurutnya, hal yang telah dilakukan Agus saat itu merupakan sebuah hal yang juga diduga membantu kasus tembak menembak Brigadir J secara terang.
"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak hendra memerintahkan acay kemudian saya harus bertemu irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," kata Agus.
Agus pun kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada Irfan ataupun Ari Cahya alias Acay untuk mengambil DVR CCTV itu melainkan untuk mengamankannya.
"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?," tanya Jaksa.
"Saya kan sudah jelaskan, kalau perumahan saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak." tegas Agus.
"Artinya diambil datanya?," kata Jaksa.
"Datanya saja," Sahut Agus.
"Dokumen informasi di dalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya?," tutur Jaksa.
"Paham ya," kata Agus.
"Include ya harus ada DVR, CCTV, monitor, hardisk, di dalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu ya?," tanya Jaksa.
"Kalau kita, saya di Paminal ya pak," ucap Agus.
Kemudian, setelah mendengar sejumlah keterangan dari Agus Nurpatria terkait perintahnya kepada Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri. Jaksa kembali menekankan terkait tugas Agus Nurpatria yang seringkali mengamankan CCTV namun tidak bermasalah.
Obstruction Of Justice
Terdakwa Obstruction Of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
"Saksi tadi sampaikan sering amankan CCTV," kata Jaksa
"Sering pak, saya pernah melakukan penyidikan kasus," ucap Agus.
"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?," tanya Jaksa
"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan cerita acaranya pak," jelas Agus.
"Berarti ada prodesurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada SOP khusus?," ucap Jaksa.
"Di Paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jawab Agus.
"Bagaimana caranya?," tanya Jaksa lagi.
"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan HP, kalau tidak salah," tutur Agus.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kasubnit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto menceritakan kronologi dirinya perintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Irfan mengaku diarahkan Agus Nurpatria untuk menyisir keberadaan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pak Agus sempat bilang ‘kamu tahu enggak DVR-nya ada di mana?". Kayaknya ada di pos satpam. Lalu, saya ke pos satpam," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Agus.
Irfan mengatakan ia bersama Agus Nurpatria ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel. Di sana Irfan mengaku diarahkan Agus untuk mengambil DVR CCTV rumah Soplanit.
Irfan mengaku kepada Ridwan Soplanit bahwa, dirinya mendapat perintah Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya. Kepada Ridwan, Irfan menunjuk Agus yang berdiri di kejauhan.
"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan, izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah Abang. Diperintah siapa? Saya tunjuk ke belakang (ke arah Agus Nurpatria). Iya, nanti saja," tutur Irfan Widyanto menirukan percakapannya dengan Ridwan. (viva/ind)
Load more