Terkait dengan ramainya pemberitaan dari seorang anggota Polsi yang bertugas sebagai seorang intel dan menyamar sebagai wartawan kontributor di Stasiun TVRI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ememinta pemerintah stop susupi Intel ke Institusi Pers.
Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, AJI mendesak pemerintah untuk menghentikan cara kotor dengan menyusupkan anggota Intel kedalam institusi pers.
AJI menilai dengan adanya praktek itu termasuk tindak memata-matai yang bisa saja nantinya memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers yang ada di Indonesia.
Ketua Advokasi Nasional AJI, Erick Tanjung mengungkapkan, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
"Pasal 6 Undang-undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," papar Erick.
Oleh sebab itu, Erick menilai, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum.
"Itu mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," katanya.
Load more