Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum sampai pada titik akhir. Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kembali digelar.
Keempat saksi dalam sidang Jumat (16/12/2022) yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait perintah kepada Arif Rachman Arifin mengenai pemusnahan rekaman CCTV.
Ferdy Sambo telah dicecar oleh majelis hakim mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV dalam kompleks Polri Duren Tiga kepada mantan Wakaden B Biro Paminal, Arif Rahman Arifin.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa telah memerintahkan arif sebagai anak buahnya untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
“Arif Rachman, saya sampaikan ‘Disimpan dimana rekaman itu?’ ‘Di laptop dan flashdisk’ ‘ya sudah kamu hapus dan musnahkan’,” ungkap Ferdy Sambo saat menirukan percakapan saat itu bersama Arif Rachman.
“Terus apakah saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada suah tanyakan lagi?,” cecar Hakim pada Ferdy Sambo saat menjadi saksi.
“Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA)
Kemudian, hakim sempat menanyakan mengenai jabatan Ferdy Sambo saat dulu sebelum berakhir menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Load more