Dalam Persidangan tersebut Arif Rachman Arifin mengaku bahwa dirinya menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga dirinya terseret ke dalam kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Arif mengatakan jika dirinya tidak tahu bagaimana proses BAiquni Wibowo bisa memegang rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat tahu dari chuck 'iya bang FS suruh kita copy dan tonton', " Jawab Arif Rachman Arifin.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang keberadaan dari DVR kepada Arif Rachman Arifin
"DVRnya kemana?" tanya jaksa kembali.
Menjawab Pertanyaan tersebut Arif pun mengatakan jika dirinya tidak mengetahui keberaaan dari DVR tersebut bahkan dirinya tidak sempat menanyakan keberadaan dari DVR yang ditanyakan oleh JPU.
Dikatakan jika pada saat itu Arif Rachman Arifin tidak tahu mengapa dirinya diajak untuk menyaksikan rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bersama Baiquni Wibowo dan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowan Prof, Chuck Putranto
Akibat hal tersebut membuat Arif Rachman Arifin menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"kalau saya sih tidak tahu juga kenapa chuck tiba2 ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak, cuman karena chuck ngomong perintah kadiv saya ikut aja," Kata Arif Rachman Arifin.
Mendengar Pernyataan dari Arif yang mengatakan jika dirinya mendapat ajakan dari Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyaksikan rekaman CCTV tersebut sesuai perintah dari Ferdy Sambo, JPU pun menanyakan bagaiaman ajakan dari Baiquni Wibowo.
Load more