Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum sampai pada titik akhir. Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kembali digelar.
Keempat saksi dalam sidang Jumat (16/12/2022) yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait perintah kepada Arif Rachman Arifin mengenai pemusnahan rekaman CCTV.
Ferdy Sambo telah dicecar oleh majelis hakim mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV dalam kompleks Polri Duren Tiga kepada mantan Wakaden B Biro Paminal, Arif Rahman Arifin.
Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa telah memerintahkan arif sebagai anak buahnya untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
“Arif Rachman, saya sampaikan ‘Disimpan dimana rekaman itu?’ ‘Di laptop dan flashdisk’ ‘ya sudah kamu hapus dan musnahkan’,” ungkap Ferdy Sambo saat menirukan percakapan saat itu bersama Arif Rachman.
“Terus apakah saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada suah tanyakan lagi?,” cecar Hakim pada Ferdy Sambo saat menjadi saksi.
“Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA)
Kemudian, hakim sempat menanyakan mengenai jabatan Ferdy Sambo saat dulu sebelum berakhir menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menilai jabatan yang diduduki oleh Ferdy Sambo cukup bagus.
“Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara,” kata Hakim.
Setelah Hakim singgung mengenai jabatannya, Ferdy Sambo hanya dapat memohon maaf berulang kali di hadapan hakim.
“Saya mohon maaf. Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga,” ucap Hakim menanggapi Ferdy Sambo.
“Saya mohon maaf, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo lagi.
Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya tidak menyangka rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup ketika dirinya tiba di kediamannya.
“Saya (Ferdy Sambo-red) tidak terpikirkan ada gambar seperti itu, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo ketika menyampaikan kesaksian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Ferdy Sambo mengakui bahwa pada awalnya dia merasa tidak masalah apabila CCTV di Kompleks Duren Tiga diperiksa oleh para penyidik, karena ia meyakini tidak ada rekaman yang dapat merusak skenarionya saat itu.
“Waktu tanggal 9 itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu, karena saya yakin bahwa CCTV tidak menyorot ke dalam (area rumah), Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.
Akan tetapi, ternyata terdapat rekaman yang menunjukkan Brigadir J aatau Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di kediamannya di Duren Tiga. Rekaman tersebut tidak selaras dengan skenario yang telah ia bangun.
Adapun skenario yang saat itu dibangun oleh Ferdy Sambo adalah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigarid J dengan Richard Eliezer atau Bharada E ketika dirinya belum tiba di Duren Tiga.
Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Dalam skenario tersebut, Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga ketika Yosua telah meninggal dunia. Namun, rekaman CCTV justru menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo telah tiba di Duren Tiga.
“Saya tidak tahu kalau posisi Yosua itu jalan seperti yang ada di CCTV,” kata Ferdy Sambo.
Ia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan skenarionya pada 13 Juli 2022.
“Saya pikir natural saja untuk mengecek, Yang Mulia. Pada tanggal 13-nya itulah baru saya tahu gitu,” ujar Ferdy.
Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Arif Rachman Arifin bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus Obstruction of Justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria hadir sebagai saksi.
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Tim tvOne)
Dalam Persidangan tersebut Arif Rachman Arifin mengaku bahwa dirinya menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga dirinya terseret ke dalam kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan Arif Rachman itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Arif terkait dengan kepemilikan dari video rekaman CCTV yang dipegang oleh Baiquni Wibowo yang merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kok tanggal 13 (Juli) Baiquni mempunyai video tersebut?" tanya JPU kepada Arif Rachman Arifin pada saat sidang.
Arif mengatakan jika dirinya tidak tahu bagaimana proses BAiquni Wibowo bisa memegang rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Siap saya tidak tahu prosesnya, saya sempat tahu dari chuck 'iya bang FS suruh kita copy dan tonton', " Jawab Arif Rachman Arifin.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang keberadaan dari DVR kepada Arif Rachman Arifin
"DVRnya kemana?" tanya jaksa kembali.
Menjawab Pertanyaan tersebut Arif pun mengatakan jika dirinya tidak mengetahui keberaaan dari DVR tersebut bahkan dirinya tidak sempat menanyakan keberadaan dari DVR yang ditanyakan oleh JPU.
Dikatakan jika pada saat itu Arif Rachman Arifin tidak tahu mengapa dirinya diajak untuk menyaksikan rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo bersama Baiquni Wibowo dan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowan Prof, Chuck Putranto
Akibat hal tersebut membuat Arif Rachman Arifin menyesal ikut menyaksikan rekaman CCTV dari Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"kalau saya sih tidak tahu juga kenapa chuck tiba2 ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak, cuman karena chuck ngomong perintah kadiv saya ikut aja," Kata Arif Rachman Arifin.
Mendengar Pernyataan dari Arif yang mengatakan jika dirinya mendapat ajakan dari Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyaksikan rekaman CCTV tersebut sesuai perintah dari Ferdy Sambo, JPU pun menanyakan bagaiaman ajakan dari Baiquni Wibowo.
"Ngomongnya apa?" tanya jaksa kembali.
"kalau saya ga salah ngomong 'bang ada perintah dari kadiv utk liat cctv'," JAwab Arif.
Arif Rachman Arifin juga mengungkapkan bahwa pada saat itu tidak ada perintah untuk menyaksikan rekaman CCTV itu bersama-sama atau bertiga dengan Baiquni dan juga Chuck Putranto.
"Enggak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong. Ya sudahlah," kata Arif.
Kemudian, Arif menceritakan saat momen dia bersama Chuck dan Baiquni yang kaget melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman itu memperlihatkan Brigadir J saat itu masih hidup, sesaat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget diam aja terus chuck juag diam, saya juga gatau, terus saya tiba-tiba keluar saja bingung mau ngapain," ujar Arif.
Kepada jaksa Arif pun mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo karena apa yang ia lihat berbeda dengan yang disampaikan soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau saya sudah enggak merhatiin mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," kata Arif.
"Sudah merasa dibohongi FS," kata jaksa.
"Siap." jawab Arif membenarkan.
(ant/ade/akg/kmr)
Load more