Jakarta - Sidang lanjutan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar dengan menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan lainnya.
Hendra mengaku mendapatkan beberapa arahan dari Ferdy Sambo, setelah dirinya dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melansir dari laman VIVA, saat itu Hendra Kurniawan masih menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri bersama Karo Provos Div Propam Polri, Benny Ali dipanggil untuk menghadap ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hendra Kurniawan (tvOnenews/Muhammad Bagas)
"Cuma pak Benny informasi sudah bertemu tapi informasinya pun sudah jelas. 'Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat kadiv propam'," pengakuan Hendra seraya tirukan arahan Kapolri saat menghadap.
Hendra juga menyinggung soal keraguannya untuk menanyakan pertanyaan tentang pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo.
Load more