Jakarta - Perkembangan terbaru terkait kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong diungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ismail Bolong dan dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka penambangan yang perizinannya ilegal. Padahal, menurut isu yang beredar bahwa Ismail Bolong terindikasi suap.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik dalam hal ini bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Baik berdasarkan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo-kiri (VIVA/Sherly)
Maka dari itu, lanjut dia, saat ini tim penyidik hanya berfokus pada fakta hukum yang sudah diselidiki. Terkait kasus suap Ismail Bolong bakal diusut jika bukti-bukti sudah ditemukan.
"Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.
Load more