Dedi menambahkan, penyidik bertanggung jawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut. Mulai dari barang bukti hingga jeratan pasal yang disangkakan.
"Penyidik bertanggung jawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik," kata dia.
Tangkapan layar saat Ismail Bolong beri pengakuan (ist.)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan update terbaru soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Jenderal bintang dua itu mengatakan proses pemberkasan dari ketiga tersangka tambang ilegal yaitu Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP) telah diselesaikan oleh tim penyidik.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.
Load more