Dedi menambahkan bahwa pemberkasan ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi.
Dedi menambahkan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka ataupun barang bukti agar perkara tersebut segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," ucap dia.
Diketahui, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya. (viva/Mzn)
Load more