Jakarta - Perkembangan terbaru terkait kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong diungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ismail Bolong dan dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka penambangan yang perizinannya ilegal. Padahal, menurut isu yang beredar bahwa Ismail Bolong terindikasi suap.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik dalam hal ini bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Baik berdasarkan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo-kiri (VIVA/Sherly)
Maka dari itu, lanjut dia, saat ini tim penyidik hanya berfokus pada fakta hukum yang sudah diselidiki. Terkait kasus suap Ismail Bolong bakal diusut jika bukti-bukti sudah ditemukan.
"Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.
Dedi menambahkan, penyidik bertanggung jawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut. Mulai dari barang bukti hingga jeratan pasal yang disangkakan.
"Penyidik bertanggung jawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik," kata dia.
Tangkapan layar saat Ismail Bolong beri pengakuan (ist.)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan update terbaru soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Jenderal bintang dua itu mengatakan proses pemberkasan dari ketiga tersangka tambang ilegal yaitu Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP) telah diselesaikan oleh tim penyidik.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.
Dedi menambahkan bahwa pemberkasan ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi.
Dedi menambahkan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka ataupun barang bukti agar perkara tersebut segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," ucap dia.
Diketahui, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya. (viva/Mzn)
Load more