Ketika Jaksa Penuntut Umum akan menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan, kuasa hukum Irfan Widyanto langsung bersuara.
“Izin, Yang Mulia. Saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa,”ungkap tim kuasa hukum Irfan Widyanto.
Bukan hanya itu, tim pengacara Irfan Widyanto juga berharap agar sidang obstruction of justice terhadap kliennya tidak bergeser.
“Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis,” timpal tim pengacara Irfan Widyanto lainnya.
Meski demikian jaksa penuntut umum tetap bersikeras ingin membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice Irfan Widyanto. Tidak menyerah, tim kuasa hukum Irfan Widyanto tetap menolak hal tersebut.
“Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya,”tegas jaksa penuntut umum.
Mendengar hal tersebut tim kuasa hukum Irfan Widyanto tetap mengaku keberatan.
Load more