Jakarta – Perdebatan panas kembali muncul pada sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (16/12/2022).
Namun penasihat hukum terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, yang tengah menjalani persidangan mengaku keberatan. Hal ini lantaran posisi Hendra Kurniawan pada sidang tersebut adalah sebagai saksi.
Karena itu, pada persidangan obstruction of justice tersebut menurut tim kuasa hukum Irfan Widyanto sebaiknya berfokus pada kliennya saja. Sementara berkas perkara hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan dianggap tidak berkaitan.
Hendra Kurniawan dalam persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
Diketahui Irfan Widyanto sendiri terseret dalam kasus obstruction of justice karena menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengacara Irfan Widyanto keberatan
Ketika Jaksa Penuntut Umum akan menunjukkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan, kuasa hukum Irfan Widyanto langsung bersuara.
“Izin, Yang Mulia. Saksi ini di sini kan dihadirkan untuk beri kesaksian ke Terdakwa, vonis beliau tentang etik kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa,”ungkap tim kuasa hukum Irfan Widyanto.
Bukan hanya itu, tim pengacara Irfan Widyanto juga berharap agar sidang obstruction of justice terhadap kliennya tidak bergeser.
“Mohon jaksa penuntut tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Terdakwa itu, Majelis,” timpal tim pengacara Irfan Widyanto lainnya.
Meski demikian jaksa penuntut umum tetap bersikeras ingin membacakan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice Irfan Widyanto. Tidak menyerah, tim kuasa hukum Irfan Widyanto tetap menolak hal tersebut.
“Mohon izin untuk dibacakan saja, mungkin untuk poin-poin pentingnya,”tegas jaksa penuntut umum.
Mendengar hal tersebut tim kuasa hukum Irfan Widyanto tetap mengaku keberatan.
“Kami keberatan, Yang Mulia,” ungkap pengacara Irfan Widyanto.
Suasana berubah tegang
Jaksa penuntut umum tetap berusaha untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan. Melihat hal tersebut tim kuasa hukum Irfan Widyanto berusaha menyela.
“Jangan buat opini, Yang Mulia. Ini masih ada upaya hukum,” timpal pengacara Irfan Widyanto.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu, Saudara penasihat hukum," jawab jaksa dengan nada tinggi.
"Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi," dibalas pengacara Irfan dengan nada tinggi.
Bukannya berhenti, perdebatan ini justru semakin panas dan berakhir dengan jaksa penuntut umum yang mengacungkan jempol ke bawah.
“Anda silakan sampaikan ke majelis hakim,”ungkap jaksa.
“Santai saja,” balas pengacara Irfan Widyanto.
“Ini kesempatan saya untuk bertanya,”cecar jaksa penuntut umum kemudian.
Karena suasana tidak kondusif jaksa penuntut umum lantas menantap pengacara Irfan Widyanto dengan tajam. Diketahui jaksa penuntut umum juga mengucapkan suatu hal dengan isyarat bibir sehingga tidak terdengar jelas.
Sembari memandang ke arah pengacara Irfan Widyanto, salah satu jaksa penuntut umum pun menunjukkan gestur dengan mengcungkan jempol ke bawah layaknya mengejek. (Lsn)
Load more