Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya minta ganti rugi penuh sebesar Rp1,83 triliun terhadap terdakwa Henry Surya.
Sebelumnya, ratusan korban telah mengajukan gugatan terkait perkara gabungan ganti rugi dalam sidang tindak pidana perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12/2022).
Kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Febri Diansyah, mengatakan para korban baru mendapat ganti rugi satu persen, yakni Rp16,1 miliar.
"Baru sebesar selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," ujar Febri di Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Febri menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat.
Dia menekankan untuk terdakwa Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp1,83 triliun.
Seperti diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Load more