Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Ketiganya dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses persidangan. (lpk/nsi)
Load more