"Ketua MPR mengatakan ini kan sekedar memancing pemikiran, emang enggak dilarang hukum, tapi apakah patut menyatakan begitu? itu kan hal-hal yang membuat masyarakat menjadi bingung," ungkap Sudirman Said.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti terkait aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, para pejabat publik haruslah menekankan pada segi etik, alih-alih mengedepankan segi legalistif atau hukum.
"Pertanyaannya begini, kita mau hidup dalam ukuran boleh tidak boleh atau legalistif atau patut tidak patut?" katanya.
Dia menuturkan pernyataan tersebut yang dilontarkan oleh seorang pemimpin legislatif tak pantas dan dapat menimbulkan bahaya besar.
"Ada bahaya besar kalau para pejabat publik pemimpin publik figur itu hidup di taraf legalistif, kalau top management dimana pun, berfikir legalistif dia bisa buat hukum untuk dirinya sendiri," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more