LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Baca Juga

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pesan UAH Ketika Memasuki Bulan Syaban: Nabi Muhammad SAW Beri Isyarat ke Umatnya Lekas Cari Bekal yang Bisa Kuatkan Roh

Pesan UAH Ketika Memasuki Bulan Syaban: Nabi Muhammad SAW Beri Isyarat ke Umatnya Lekas Cari Bekal yang Bisa Kuatkan Roh

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan bahwa jika sudah memasuki bulan Syaban yang artinya sudah mendekati Ramadhan, Nabi Muhammad SAW memberikan isyarat kepada umatNya agar sebelum ramadhan, lekas mencari bekal-bekal yang bisa menguatkan roh.
Cuaca Buruk Sebabkan Pohon Tumbang dan Timpa Mobil di Berastagi

Cuaca Buruk Sebabkan Pohon Tumbang dan Timpa Mobil di Berastagi

Danramil 03 Berastagi Kodim 0205 Tanah Karo, Mayor Vincent Bangun, mengatakan kejadian yang terjadi dikarenakan faktor cuaca. Dan saat itu mobil diparkir tepat di bawah.
Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur, Sekjen KNVB sampai Berani Bantah dan Bilang Kalau Sebenarnya Skuad Garuda...

Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur, Sekjen KNVB sampai Berani Bantah dan Bilang Kalau Sebenarnya Skuad Garuda...

Sekretaris Jenderal Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB), Gijs de Jong, mengungkapkan Timnas Indonesia merupakan raksasa yang sudah terbangun.
Puluhan Ternak Babi Mati Mendadak di Tapteng

Puluhan Ternak Babi Mati Mendadak di Tapteng

Hal ini disampaikan Samurung Manalu, warga Lingkungan III Aek Lobu, Desa Mela 1, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, yang merupakan seorang peternak babi di desa itu.
Format Baru Liga Champions Bikin Pep Guardiola 'Kesal', Manchester City Jadi Kesulitan Tembus Babak Play-off

Format Baru Liga Champions Bikin Pep Guardiola 'Kesal', Manchester City Jadi Kesulitan Tembus Babak Play-off

Pelatih Manchester City Pep Guardiola mengeluhkan jadwal padat format baru Liga Champions, yang membuat klubnya kesulitan.
Sri Mulyani Beberkan Mandat Prabowo Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Renovasi Sekolah, Ini Targetnya dalam Setahun

Sri Mulyani Beberkan Mandat Prabowo Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Renovasi Sekolah, Ini Targetnya dalam Setahun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan mandat Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan peningkatan fasilitas sekolah melalui anggaran Rp20 triliun.
Trending
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Nova Arianto angkat bicara soal konten yang menyebut dirinya pernah berucap Shin Tae-yong tidak disukai, karena tidak mau main mata selama menangani Timnas Indonesia.
Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Posisi Marselino Ferdinan di skuad Garuda bisa terancam setelah Patrick Kluivert buka peluang bawa playmaker Feyenoord berdarah Maluku ke Timnas Indonesia.
Jelang Pengambilan Sumpah WNI, Ole Romeny Tiba-tiba Curhat ke Media Inggris Kalau Bela Timnas Indonesia Sebenarnya...

Jelang Pengambilan Sumpah WNI, Ole Romeny Tiba-tiba Curhat ke Media Inggris Kalau Bela Timnas Indonesia Sebenarnya...

Calon pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny berbicara kepada media Inggris jelang bermain untuk skuad Garuda.
Selengkapnya
Viral