LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Baca Juga :

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Keempat, unggahan Roy Suryo tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk/evil mind/mens rea berupa “adanya maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Sedangkan di dalam unggahan Roy Suryo tidak terdapat ajakan atau seruan agar orang tidak menganut agama apapun, melainkan hanya membicarakan terkait kebijakan pemerintah tanpa menyinggung agama apapun. Maksud dari perbuatannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah tentang harga tiket masuk Candi Borobudur yang dirasa terlalu mahal.

 

Berdasarkan uraian-uraian pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara maka selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1) Agar Majelis Hakim pada perkara 890/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Brt menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28 E ayat (3), dan pasal 28 D UUD 1945.

2) Proses hukum terhadap Terdakwa Roy Suryo harus dijalankan dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap posisi ultimum remedium hukum pidana dan batas-batas unsur pasal yang didakwakan. Tanpanya, proses hukum ini akan menjadi peradilan yang sesat (miscarriage of justice).

3) Agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dengan tidak cukup jelas dan dirumuskan secara luas tanpa ada penjelasan yang memadai itu dapat dihindari penggunaannya oleh hakim karena sangat berpotensi disalahgunakan dalam wujud kriminalisasi. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam kasus ini dan juga menurut berbagai kajian lembaga riset dan ilmuwan menjadi penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia. (ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Peran Alwin Jabarta Kiemas dalam Kasus Judi Online Komdigi Tak Main-main, Kerabat Megawati Ini Ternyata...

Peran Alwin Jabarta Kiemas dalam Kasus Judi Online Komdigi Tak Main-main, Kerabat Megawati Ini Ternyata...

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ungkap peran Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pilkada 2024: KPU Sarankan DPTb ke TPS Dua Jam Sebelum Pemungutan Suara Selesai

Pilkada 2024: KPU Sarankan DPTb ke TPS Dua Jam Sebelum Pemungutan Suara Selesai

"Mereka yang DPTb atau tambahan disarankan datang di jam 11.00 WIB sampai 13.00 WIB atau dua jam sebelum TPS ditutup," ujar Fitriani dilansir dari laman ANTARA
Reaksi Suporter Timnas Indonesia usai Thailand Mengumumkan Pemain untuk bertarung di Piala AFF 2024: Ngeri-ngeri Sedap!

Reaksi Suporter Timnas Indonesia usai Thailand Mengumumkan Pemain untuk bertarung di Piala AFF 2024: Ngeri-ngeri Sedap!

Reaksi suporter Timnas Indonesia usai Federasi Sepak Bola Thailand (FAT) mengumumkan secara resmi pemain yang akan bertarung di Piala AFF 2024 pada Desember.
Yakinkan Amerika Serikat, KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor: Pengendalian Hulu-Hilir

Yakinkan Amerika Serikat, KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor: Pengendalian Hulu-Hilir

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) belum lama bertemu dengan United States Food and Drug Administration (US FDA) untuk meyakinkan mutu ekspor RI.
5 Pemain Red Sparks Paling Ganas Jelang Lawan AI Peppers di Liga Voli Korea, Nomor 1 Megawati Hangestri!

5 Pemain Red Sparks Paling Ganas Jelang Lawan AI Peppers di Liga Voli Korea, Nomor 1 Megawati Hangestri!

Terdapat lima pemain Red Sparks yang paling ganas jelang melawan AI Peppers, salah satunya ialah Megawati Hangestri di awal musim Liga Voli Korea 2024-2025.
Mulai Nanti Malam Sebaiknya Lakukan Shalat Tahajud di Jam Ini, Karena Kata Ustaz Adi Hidayat Saat Itulah Rahmat Allah Turun

Mulai Nanti Malam Sebaiknya Lakukan Shalat Tahajud di Jam Ini, Karena Kata Ustaz Adi Hidayat Saat Itulah Rahmat Allah Turun

Ustaz Adi Hidayat (UAH) jelaskan tentang salah satu waktu terbaik untuk shalat tahajud. Hal ini karena pada waktu itu waktu yang sangat istimewa. Lalu kapan?
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Kemenangan Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Media Belanda Beri Julukan Buat Garuda usai Kalahkan Arab Saudi

Kemenangan Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Media Belanda Beri Julukan Buat Garuda usai Kalahkan Arab Saudi

Keberhasilan Timnas Indonesia raih kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari sejumlah media asing.
Selengkapnya
Viral