Jakarta - Lima terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (19/12/2022).
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan terhadap saksi. Para saksi yang direncanakan hadir hari ini yakni saksi ahli.
“5 saksi yang direncanakan hadir sidang hari ini dari ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Saksi ahli yang direncanakan hadir yakni:
1. Muhammad Mustofa ( Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw ( Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B ( Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/ito)
Load more