"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Ragahdo memastikan tidak akan memperpanjang perlakuan jaksa tersebut saat sidang berlangsung. Pasalnya, setelah sidang selesai pun dirinya langsung menyampaikan rasa kecewanya secara langsung kepada jaksa.
"Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," tutur Ragahdo.
Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto (tangkapan layar youtube/PN jakarta Selatan)
Sebelumnya, Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 16 Desember kemarin, terdapat sebuah momen dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hendra Kurniawan untuk menunjukan berkas hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, kata Jaksa hasil tersebut juga terlampir dalam berkas perkara Obstruction Of Justice.
Load more