"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup dan harus ada visum," jelasnya.
Selain itu, Mustofa menyebutkan seharusnya Ferdy Sambo bisa meminta Putri Candrawathi melakukan visum agar melapor ke polisi.
Dengan demikian, dia menuturkan pelecehan seksual tidak bisa menjadi bukti jika tak ada alat bukti.
"Tidak bisa, enggak bisa. Tidak ada (motif pelecehan seksual). Yang kelas adanya kemarahan yang dialami pelaku berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more