8) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
9) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
10) YP (Yosep Parera), Pengacara.
11) ES (Eko Suparno), Pengacara.
12) HT (Heryanto Tanaka), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
13) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Load more