Jakarta - Ombudsman RI menyayangkan isu kontroversial penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala daerah tidak dikritisi secara mendalam oleh publik.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, pihaknya masih memiliki tantangan dalam menyelesaikan isu pengangkatan Pj Kepala Daerah. Sebab, belum adanya regulasi turunan secara nyata yang membahas peraturan terkait penunjukkan PJ kepala daerah.
Dia pun menyayangkan respons publik terhadap kebijakan sepihak tersebut tidak terlalu diperhatikan. Kendati, dalam prosesnya tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pada tahun 2022 ini ada 101 yang diangkat menjadi PJ kepala daerah dan sama sekali tidak melibatkan publik.
"Kondisinya 101 daerah yang telah terisi PJ Kepala Daerahnya berjalan biasa saja. Pak Menteri Dalam Negeri berjalan dengan logikanya sendiri," ucap Robert saat diwawancarai usai acara "Refleksi 2022, Proyeksi 2023 Ombudsman RI' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
"Publik juga entah apatis atau tidak mau tahu, itu seolah menjadi sesuatu yang benar," lanjutnya.
Sementara itu, bertolak belakang dengan Ombudsman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk langsung seperti pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur. Ia menilai, lebih efektif dan tidak menguras anggaran.
"Kepala daerah yang ditunjuk langsung itu lebih efektif. Kenapa gak kita ubah? Kalau rakyat itu dilakukan perubahan kenapa tidak?" katanya dalam acara Rapat Koordinasi Anti Korupsi di Gedung Pola Balai Kota DKI Jakarta, Kamis kemarin (15/12/2022). (rpi/ebs)
Load more