Jakarta - Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan.
Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2022 sebanyak 101 PJ Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).
Proses pengangkatan PJ itu terus menuai polemik. Sebab dinilai tidak melibatkan partisipasi publik.
Untuk itu, Ombudsman RI mendorong kepada Pemerintah agar membuat peraturan turunan yang mengatur kewenangan penunjukkan PJ kepala daerah.
"Kita minta ya sebelum 2023 nanti ada 170 (PJ daerah) kita meminta, Mendagri perlu menyusun peraturan turunan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12/2022).
Load more