"Jadi kita meminta menyusun PP karena memang ini menjalankan perintah undang-undang," tambahnya.
Robert menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah guna mengatur kewenangan pengangkatan PJ baik oleh Presiden maupun Mendagri.
"Kenapa PP? Karena pengangkatan Pj kepala daerah itu kan tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri," terang dia.
"Nah kalau dia bentuk produk hukumnya itu Permendagri, apa kata dunia gitu kalau kemudian Permendagri dipakai oleh presiden untuk menjalankan kewenangannya?," imbuhnya.
Menurut dia, pengangkatan Gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri.
"Jadi kalau pengangkatan Pj kepala daerah ini dilakukan oleh Presiden maka level peraturannya itu minimal selevel presiden, Perpres atau bahkan PP," ucapnya.
"Gak boleh Permendagri kemudian ngatur-ngatur presiden," tegas dia.
Load more